Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Debat Jaksa dan Pengacara Arif Rahman Soal Bentuk CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo

Dalam kesaksiannya, Aryanto memberikan keterangan mengenai DVR CCTV yang diberikan Arif Rachman pda Sabtu (9/8/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Debat Jaksa dan Pengacara Arif Rahman Soal Bentuk CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Suasana di dalam ruangan sidang utama dengan kehadiran sebelas orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam tangkapan layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Warta Kota/YULIANTO 

"Sudah cukup. Begini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantong plastik. Kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya, sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan.

"Kami mau memastikan apakah saksi ingat bentuknya," jawab jaksa.

Penasehat hukum Arif kemudian mengajukan keberatn lagi.

"Tidak relevan, Yang Mulia karna saudara saksi hanya mengatakan melihat kantong plastik."

"Dengar dulu. Hanya sebatas melihat. Ini kan di dalam plastik. Plastiknya saja itu diperlihatkan. Silakan. Enggak usah dibongkar," kata Hakim Ketua, Suhel.

Sayangnya, tim JPU tidak membawa barang bkti DVR CCTV dalam bentuk bungkusan kantong plastik.

Namun pertanyaan kembali dilontarkan kepada Aryanto yang masih duduk di kursi saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami hanya ingin tau apakah yg di dalam bentuknya kotakan atau bagaimana?"

"Saya tidak tahu karena di dalam plastik," ujar Aryanto.

Dia pun memperagakan cara dia memegang kantong plastik tersebut.

Masker hitam yang dibawanya pun digunakan untuk peragaan, seolah-olah kantong plastik

"Saya praktekin saja deh. Jadi ini plastik hitam dobel, dilakban pakai lakban putih," ujarnya sembari menenteng masker hitamnya.

Majelis Hakim lantas menanyakan bentuk dari benda yang ada di dalam plastik tersebut.

"Yang di dalam plastik bentuknya kotakan atau gimana?"

"Kotakan," jawab Aryanto.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas