Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Terlalu Tendensius, Wahyu Imam Santoso Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022).

Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dinilai Terlalu Tendensius, Wahyu Imam Santoso Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Ma'ruf.

Pihak dari Kuat Ma'ruf diketahui melaporkan Wahyu Iman Santoso atas pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY).

Pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irwan Irawan.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis (8/12/2022).

Wahyu Iman Santoso diketahui menjadi hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan

Wahyu Iman Santoso Dinilai Terlalu Tendensisus

Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.

Berita Rekomendasi

Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.

Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Wahyu Iman Santoso  Sebut Kuat Ma'ruf Buta dan Tuli

Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022).
Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Ada salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan pada sidang Senin (5/12/2022).

Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas