Dinilai Terlalu Tendensius, Wahyu Imam Santoso Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022).
Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Ma'ruf.
Pihak dari Kuat Ma'ruf diketahui melaporkan Wahyu Iman Santoso atas pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY).
Pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irwan Irawan.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis (8/12/2022).
Wahyu Iman Santoso diketahui menjadi hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan
Wahyu Iman Santoso Dinilai Terlalu Tendensisus
Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.
Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.
Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."
"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.
Wahyu Iman Santoso Sebut Kuat Ma'ruf Buta dan Tuli
Ada salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan pada sidang Senin (5/12/2022).
Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.