Hari Ini KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Gazalba Saleh adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pemanggilan Gazalba.
Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.
Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.
Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.
Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.
Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.
Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh: Terima Uang 202 Ribu SGD Demi Penjarakan Orang 5 Tahun
Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.