Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (8/12/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (8/12/2022).

Gazalba Saleh adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pemanggilan Gazalba.

Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Masih Susun Agenda Pemanggilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara.

Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.

Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta.

Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.

Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh: Terima Uang 202 Ribu SGD Demi Penjarakan Orang 5 Tahun

Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas