Hari Ini KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada hari ini, Kamis (8/12/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.
"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ucap Karyoto.
KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.
"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," jelas Karyoto.
Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko.
Baca juga: MA Masih Pikir-pikir Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Uang senilai Rp 2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.
"Rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik, " kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.