Ini Tampang Ismail Bolong Berbaju Tahanan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Dari foto yang Tribunnews.com dapatkan, Ismail Bolong terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange bernomor 032.
Dari baju tahanan tertulis pula tulisan Bagtahti.
Adapun peran dari Ismail Bolong sendiri dalam kasus tersebut adalah sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.
Baca juga: Ismail Bolong Ditahan Meski Baru Sekali Diperiksa, Bareskrim Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.