IPW Soroti Soal Dugaan Pengurangan Sanksi Oknum Polisi Pemeras: Wakapolri Tidak Bisa Intervensi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch menyoroti soal pengurangan sanksi demosi terhadap oknum Polri yang diduga memeras korban penipuan dalam kasus jam tangan Richard Mille.
Diketahui, oknum anggota itu adalah Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI yang masa sanksi demosinya dikurangi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam sidang banding kode etik Polri oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.
"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (7/6/2022).
Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen.
Baca juga: Korban Richard Mille Pertanyakan Sikap Wakapolri yang Diduga Ringankan Sanksi Oknum Polisi Pemeras
Untuk itu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.
'Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding." jelasnya.
Sugeng menduga, berkurangnya masa demosi oknum anggota tersebut melalui berbagai pertimbangan yang satu di antaranya soal prestasi yang pernah ia raih saat bertugas.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru.
Ada kabar anggota Polri disebut melakukan pemerasan kepada korban.
Selanjutnya, ada pula diagram yang menunjukkan terkait skema pemerasan yang dituding menyeret perwira tinggi Polri. Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Irjen Pol Andi Rian yang kini sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi