IPW Soroti Soal Dugaan Pengurangan Sanksi Oknum Polisi Pemeras: Wakapolri Tidak Bisa Intervensi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun kasus itu bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.
Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.
Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille. Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.
Tanggapan Kabareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi terkait dugaan korban kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille diduga diperas oleh oknum anggota Polri.
Ia menyampaikan dirinya mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri. Namun setahunya, sudah ada yang diperiksa dan dihukum di kasus tersebut.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Agus menuturkan dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan terhadap korban. Sebaliknya, kasus tersebut ditangani oleh Propam Polri.
"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," jelas Agus.