Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Soroti Soal Dugaan Pengurangan Sanksi Oknum Polisi Pemeras: Wakapolri Tidak Bisa Intervensi

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Soroti Soal Dugaan Pengurangan Sanksi Oknum Polisi Pemeras: Wakapolri Tidak Bisa Intervensi
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru. 

Adapun kasus itu bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.

Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille. Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.

Tanggapan Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi terkait dugaan korban kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille diduga diperas oleh oknum anggota Polri.

Ia menyampaikan dirinya mempersilakan awak media menanyakan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri. Namun setahunya, sudah ada yang diperiksa dan dihukum di kasus tersebut.

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Berita Rekomendasi

Agus menuturkan dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan terhadap korban. Sebaliknya, kasus tersebut ditangani oleh Propam Polri.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," jelas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas