Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan

Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Tertangkap momen terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer geleng-geleng kepala mendengar kesaksian yang diungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri. 

"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf

Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.

Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.

Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.

JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".

Berita Rekomendasi

Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.

Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo: Poligraf Tidak Bisa Jadi Pembuktian di Pengadilan

Setelah JPU mengehentikan pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas