Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan

Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Tertangkap momen terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer geleng-geleng kepala mendengar kesaksian yang diungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri. 

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Pengacara Ferdy Sambo Minta Putusan Sidang Segera Diberikan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, hal tersebut sebagai bentuk dari perlindungan diri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak berharap banyak lagi setelah melihat dua hingga tiga kali persidangan.

Ia mengungkapkan kekecewaannya akan hal itu.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu."

"Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman, Rabu (7/12/2022).

Arman Hanis menuturkan bahwa putusan persidangan segera diberikan saja dan jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.

"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang."

"Iya udah apalagi hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar."

"Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.

Namun, meskipun demikian, Arman sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah karena hal tersebut.

Lantaran menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.

"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Naufal Lanten)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas