KUHP Baru: Sebar Paham Komunis Dapat Dipidana Penjara 4 Tahun
Dalam KUHP baru ini setiap orang yang menyebarkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana 4 tahun.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).
Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Dalam draf yang diperoleh Tribunnews.com, pada KUHP baru ini setiap orang yang menyebarkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana 4 tahun.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 188 KUHP. Dalam Pasal 188 ayat (1) berbunyi: setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Selanjutnya, dalam ayat (2), yakni: dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca juga: KUHP Baru: Sebar Berita Bohong Terancam Dipidana 6 Tahun Penjara
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi: dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, pada ayat (4) berbunyi: dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Lalu, pada ayat (5), yakni: dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Serta, pada ayat (6), yakni: tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.