NasDem Tepis Dugaan Anies Baswedan Kampanye di Rumah Ibadah saat di Aceh
Ahmad Ali heran dasar pelaporan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terutama pasal yang dilanggar.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menanyakan alasan sehingga Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, Anies dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye saat di Aceh.
Ali heran dasar pelaporan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terutama pasal yang dilanggar.
"Coba kau sebutkan pelanggaran pasal berapa? Apa yang dilanggar?" tanya Ali saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Kampanye Gunakan Rumah Ibadah
Anggota Komisi III DPR RI itu membantah jika bakal calon presiden (capres) Partai NasDem tersebut melakukan kampanye saat di Aceh.
"Yang dimaksud dengan kampanye itu kapan, supaya kita jangan latah," ujar Ali.
Ali menjelaskan saat itu Anies bersama dirinya sedang Shalat Jumat di salah satu Masjid di Aceh. Setelah Shalat, Anies keluar dan langsung disambut masyarakat.
"Pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi Mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar Masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ," ucap dia.
Karenanya, Ali mengaku heran adanya unsur dugaan kampanye yang dimaksud pelapor.
"Enggak tahu di mana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menerima laporan terkait kampanye Anies Baswedan. Laporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, ketika dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.
Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.
"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.
"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya.
Diketahui, Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022) mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan
Mereka menduga Anies sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.