Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan
Pelapor dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah hingga saat ini belum memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah melayangkan panggilan terhadap pelapor dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut telah dilayangkan beberapa kali. Namun sang pelapor, Agus Hartono tak memenuhinya.
"Kendala yang ada sekarang adalah AH beberapa kali kita panggil tidak datang ke tempat kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis (8/12/2022).
Tak hanya terhadap pelapor, Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya pemeriksaan, baik kepada yang sebagai terlapor, oknumnya, atau tim yang melakukan suatu pemberkasan terhadap suatu perkara tersebut," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng
Akan tetapi hanya pihak pelapor yang belum memenuhi panggilan tersebut.
Hal itu disebutkan Ketut menyulitkan pihak Kejaksaan dalam pembuktiannya.
"Sekarang gini, orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan. Kalau yang sekarabg mereka panggil enggak datang, bagaimana mereka membuktikan."
Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan somasi kepada oknum Kejati Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi
Surat somasi dilayangkan terhadap Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa.
Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, saat konferensi pers pada Jumat (25/11/2022) malam.
Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan.
Baca juga: Anaknya Diperiksa Kejati Jawa Barat Terkait Dugaan Korupsi, Begini Reaksi Bupati Majalengka
Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.
Menurutnya, percobaan pemerasan dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari.
Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Jadi total uang yang diminta dari menghapus dua SPDP sebesar Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," katanya.
Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya.
Namun, hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.
"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin.
Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," ujarnya.
Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari. menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.
Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.
"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," katanya.