Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan telah Sita 220 Bidang Tanah Benny Tjokro
Sebanyak 220 bidang tanah tersebut terdiri dari 104 bidang tanah di Banten dan 116 bidang tanah di Jawa Barat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita oleh Kejaksaan Agung.
Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 220 bidang tanah milik Benny Tjokro di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
"Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosapitro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).
220 bidang tanah tersebut terdiri dari 104 bidang tanah di Banten dan 116 bidang tanah di Jawa Barat.
Di Provinsi Banten, 104 bidang tanah itu terdiri dari 21 hektar lahan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Tersebar di Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Cisauk," kata Ketut.
Baca juga: 85 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor Disita Kejaksaan untuk Ganti Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Sementara di Jawa Barat, 116 bidang tanah terdiri dari 12,94 hektar lahan yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Tak hanya di lokasi tersebut, beberapa waktu belakang Kejaksaan juga tengah gencar menyita aset Benny Tjokro di lokasi-lokasi lain.
Pekan lalu, Kejaksaan menyita 84 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Luasan yang disita sekitar 850.642 meter persegi atau 85 hektar.
Sita eksekusi aset-aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, Kejaksaan menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut," ujar Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.