Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai Kebebasan Pers

Dewan Pers merespons soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai Kebebasan Pers
Ibriza
RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai Kebebasan Pers 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers merespons soal disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan kekecewaan keputusan tersebut karena minim melibatkan partisipasi dan masukan masyarakat termasuk komunitas pers.

"Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia," kata Arif dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (8/12/2022).




Dengan disahkannya KUHP itu kata Arif, menjadi pertanda kalau kemerdekaan pers dan kebebasan pers berekspresi saat ini dalam upaya pembungkaman. 

Kata dia, Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

"Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan," ucap Arif.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan kata Arif, dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

BERITA TERKAIT

Dewan Pers sebagai lembaga independen juga kata dia, sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. 

Dewan Pers juga telah menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. 

Baca juga: RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Pekerja Pers Bisa Dipenjara

"Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan," kata dia.

"Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," kata dia.

Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas