GAPMMI: Pilih Alternatif Air Minum Kemasan Galon yang Bebas BPA
GAPMMI menegaskan, konsumen perlu meninggalkan galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa BPA dan beralih ke kemasan galon PET yang lebih aman
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
Senada dengan GAPMMI, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) menilai positif regulasi pelabelan pada kemasan galon plastik bekas pakai.
Regulasi BPOM untuk mencantumkan label peringatan pada galon bekas pakai yang mengandung BPA, justru akan menyehatkan iklim industri air minum kemasan.
Ketua Umum Asparminas, Johan Muliawan menjelaskan ”Kami selaku pengusaha AMDK meyakini, pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri. Itu sebabnya, kami mendukung penuh regulasi pelabelan galon BPA yang dikeluarkan oleh BPOM.”
Menurutnya, permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Asparminas sebagai pelaku industri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk air minum dalam kemasan. Untuk itu pelabelan galon BPA ini disikapi sebagai pemacu untuk terus berinovasi dalam menciptakan produk AMDK yang berkualitas, baik dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan.
Johan juga menginformasikan, saat ini banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi galon plastik dari jenis PET.
“Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat,” katanya.
Praktisi perwakilan GAPMMI, Arie Susanto yang hadir dalam “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di Gedung Makara, Universitas Indonesia, Depok (23/11/2022), menyampaikan bahwa kebijakan regulasi BPOM untuk pelabelan galon bekas pakai akan menguntungkan semua pihak.
“Kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPOM diyakini akan menguntungkan semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen air minum,” kata Arie Susanto.
Arie menambahkan, “Di satu sisi, konsumen akan mendapatkan kepastian untuk mendapatkan produk yang terjamin keamanannya dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.”
Alhasil, pelaku usaha industri AMDK akan tetap terjamin apabila mengikuti aturan pemerintah. Apalagi, Arie memprediksi industri AMDK akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat.
“Karenanya, pelabelan galon guna ulang perlu dilakukan, agar konsumen mendapatkan kepastian untuk memanfaatkan produk yang dijamin keamanan dan kesehatan pangannya,” katanya.