Kejaksaan Agung Periksa Direktur Utama BAKTI Kominfo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendalami pengadaan proyek di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di berbagai pelosok Indonesia.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendalami pengadaan proyek di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di berbagai pelosok Indonesia.
"Kita ingin tahu sejauh mana pelaksanaan proyek itu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampisus), Kuntadi, kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Respon Kejaksaan Agung soal Dorongan Pejabat Tinggi Harus Diperiksa dalam Kasus Proyek BTS Kominfo
Kuntadi pun menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Anang merupakan pertama kalinya, yaitu pada Kamis (8/12/2022).
"(Pemeriksaan) pertama kali," katanya.
Terhadap dirinya, Kejaksaan Agung menilai belum diperlukan langkah lebih lanjut, seperti pencegahan melalui Ditjen Imigrasi.
Sebab pemeriksaan terhadap Anang masih berupa pendalaman.
"Ini masih pendalaman," kata Kuntadi.
Meski demikian, Kejaksaan tidak menutup peluang untuk Anang kembali diperiksa dalam kasus ini.
"Kalau memang kita perlu pemeriksaan ini didalami lagi, pasti kita panggil."
Tak hanya Anang, pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini.
Mereka ialah:
• Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho
• General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, Hendriod Reynaldo Ompusunggu