Kejaksaan Agung Periksa Direktur Utama BAKTI Kominfo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendalami pengadaan proyek di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di berbagai pelosok Indonesia.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
• Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi, Edi Surianto
• Tenaga Ahli Perencanan Jaringan Transmisi, Edward Hosoloan P
• Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika, Avrinson Budi Hotman Simarmata
• National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrcal), Freddy Parulian Siagian
• Sekretariat Pokja Pemilian Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Megawati Sitanggang
• Sekretariat Pokja Pemilian Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Wirdan Nurhadi
• Direktur PT Nusantara Global, Nanda Amar Ramadhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejaksaan Agung), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (8/12/2022).
Sebagai informasi, kasus ini telah ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Agung menjadi penyidikan pada Rabu (2/11/2022).
Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.