Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari KUHP, Guru Besar UI Minta Kemlu Panggil Perwakilan PBB: Bila Perlu Usir

Hikmahanto meminta Kemlu segera memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu diusir.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komentari KUHP, Guru Besar UI Minta Kemlu Panggil Perwakilan PBB: Bila Perlu Usir
Capture YouTube KompasTV
Hikmahanto Juwana. Komentari KUHP, Guru Besar UI Minta Kemlu Panggil Perwakilan PBB: Bila Perlu Usir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia.

Hal itu terkait komentar perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP yang baru direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak atas kesetaraan.

Hikmahanto meminta Kemlu segera memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu diusir.

"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan Perwakilan PBB di Indonesia karena 3 alasan.

Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan.

"Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia. Menjadi permasalah apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?" tanya Hikmahanto.

Berita Rekomendasi

Kedua, apakah pernyataan dari Perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari organ utama dan organ tambahan?

"Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama?" ucap Hikmahanto.

Ketiga, kata Hikmahanto, pernyataan yang disampaikan oleh Perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa "Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara...).

"Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia," tegas Hikmahanto.

Hikmahanto menegaskan perwakilan PBB di Indonesia seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia.

Baca juga: Langgar Kebebasan Pers, PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM

"Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas