Pengamat: Kemungkinan Besar Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Ditolak Bawaslu
kemungkinan besar laporan dugaan pelanggaran pemilu Anies Baswedan dan NasDem terkait kampanye dini ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai kemungkinan besar laporan dugaan pelanggaran pemilu Anies Baswedan dan NasDem terkait kampanye dini ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai safari politik yang dilakukan Anies dan NasDem saat ini secara prosedur belum dapat disebut melanggar aturan kampanye.
Tindakan tersebut, lanjut Ray, bisa dikatakan sebagai sosialisasi bakal calon presiden ketimbang kampanye.
"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh Nasdem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi belum kampanye," kata Ray saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
"Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan besar akan ditolak oleh Bawaslu," tambahnya.
Lebih lanjut, Ray menuturkan, jelang kontestasi politik siapapun dan partai mana pun diberi kesempatan untuk sosialisasi.
Hal ini sebagai bentuk upaya mengenalkan visi misi calon pemimpin dan parpol kepada masyarakat.
Hanya saja, menurutnya, aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu, juga harus dibarengi dengan keterbukaan dana.
"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi. Tanpa harus dibatasi waktu. Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," ucap dia.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu RI.
Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022), mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan.
Baca juga: Laporan APCD terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Sudah Lengkap & Diserahkan ke Bawaslu
Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.