Fakta Sesar Cugenang Penyebab Gempa M 5,6 di Cianjur, Punya Panjang 9 Kilometer Lewati 9 Desa
Penyebab gempa bumi berskala M 5,6 yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat pada 21 November 2022 diakibatkan Sesar Cugenang. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Penyebab gempa bumi berskala 5,6 magnitudo yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat pada 21 November 2022 ternyata bukan diakibatkan Sesar Cimandiri seperti yang selama ini disebut-sebut.
Gempa yang menewaskan ratusan orang tersebut disebabkan sesar yang baru terpetakan bernama Sesar Patahan Cugenang atau Sesar Cugenang.
Diketahui ada 295 patahan atau sesar aktif yang sudah teridentifikasi di Indonesia.
Namun, untuk Sesar Cugenang selama ini belum teridentifikasi dan baru diketahui setelah Cianjur dilanda gempa yang menyebabkan longsor, bangunan rusak, dan korban jiwa pada 21 November lalu.
Ada empat dasar ilmiah dalam menetapkan strike patahan aktif atau sesar Cugenang yang dilakukan BMKG, di antaranya;
Baca juga: BMKG Sebut Desa Cipendawa Cianjur Tak Layak Jadi Tempat Relokasi Korban Gempa, Ini Alasannya
1. Analisis focal mechanism dan sebaran gempa-gempa susulan.
2. Pelamparan kemenerusan surface rupture atau retakan permukaan tanah.
3. Sebaran kerusakan bangunan dan titik longsor karena gempa.
4. Kelurusan morfologi atau liniament.
Terkait focal mechanism, hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa zona bahaya di sepanjang Sesar Cugenang mengarah ke barat laut-tenggara, yang mana kawasan tersebut harus dikosongkan pada radius 300-500 meter.
Baca juga: Bantuan Lanjutan dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tiba di 4 Lokasi Korban Gempa Cianjur
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com terkait Sesar Cugenang:
1. Asal Usul Nama Sesar Cugenang
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan nama Sesar Cugenang diambil karena patahan tersebut melintasi wilayah Cugenang, Cianjur.
Baca juga: Presiden Tinjau Rumah Contoh Tahan Gempa di Cianjur
"Karena patahan ini melintasi Kecamatan Cugenang maka ditetapkan sebagai Patahan Cugenang," kata Dwikorita Karnawati pada wartawan, Jumat (9/12/2022).
2, Punya Panjang 9 Kilometer Lintasi 9 Desa
Menurut Dwikora, Sesar Cugenang ini memiliki panjang patahan sekitar 9 kilometer, dengan radius berbahaya kiri-kanannya 300-500 meter
Patahan aktif Cugenangan tersebut mengarah ke barat laut tenggara dan melintasi sembilan desa di dua kecamatan.
"Panjang patahan ini sekitar 9 kilometer, dengan radius berbahaya kiri-kanannya 300-500 meter," ucapnya.
Adapun 9 desa yang dilintasi Sesar Cugenang di antaranya Desa Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Cibulakan, dan Desa Benjot di Kecamatan Cugenang.
Kemudian ada satu desa lainnya di ujung patahan yakni Desa Nagrak yang masuk wilayah Kecamatan Cianjur.
3. Tak Jauh Dari Istana Cipanas
Dikatahui sesar Cugenang tak jauh dari Istana Kepresidenan Cipanas.
Meskipun begitu, Sesar Cugenang tidak melewatinya dan Istana Cipanas berada di wilayah aman.
4. Zona Bahaya Seluas 8,09 Kilometer Persegi
Berdasarkan gambar yang diambil dari udara. BMKG mengungkap Sesar Cugenang membentang dari Desa Nagrak, Desa Cibulakan, Desa Benjot, Desa Sarampad, Desa Mangunkerta, Desa Nyalindung, Desa Cibeureum, Desa Ciputri, dan Desa Ciherang.
Zona berbahaya yang direkomendasikan untuk direlokasi mencapai 8,09 kilometer persegi dengan total lebih kurang 1.800 rumah tinggal.
"Kawasan di zona berbahaya tersebut harus dikosongkan dari bangunan tempat tinggal, namun bisa dialihkan menjadi lahan pesawahan, resapan, hingga konservasi," kata Dwikora.
Menurutnya, jika di daerah sekitar patahan tersebut tetap dibangun hunian, suatu saat sesar akan bergeser kembali dan kurang lebih 20 tahun rumah-rumah di sekitarnya akan kembali runtuh akibat adanya gempa berulang.
5. Perulangan Gempa Bumi 180 Tahun Lalu
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Mudrik Rahmawan sebelumnya sudah menduga bila gempa bumi di Cianjur pada 21 November 2022 bukan berasal dari Sesar Cimandiri.
Gempa yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Cianjur posisinya berada sekitar 11 kilometer Utara dari sesar Cimandiri.
Baca juga: BMKG Sebut Gempa di Cianjur Timbulkan Banyak Korban Jiwa Akibat Struktur Bangunan yang Kurang Baik
"Jadi, ini adalah sesar aktif yang belum terpetakan dan ini berada di dekat Cianjur itu," ujar Mudrik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, antara tahun 1830-1900 di daerah tersebut pernah terjadi beberapa kali gempa bumi.
"Jadi, itu wilayah yang ternyata aktif menghasilkan gempa bumi dan kemungkinan bahwa gempa bumi yang terjadi kemarin, adalah perulangan dari gempa bumi 180-an tahun yang lalu," katanya.
6. Cipendawa Pacet Tak Layak Jadi Lokasi Relokasi
Lahan di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang diusulkan dijadikan tempat relokasi tidak layak untuk dihuni.
Menurut Kepala BMKG Dwikorita Karnawati wilayah tersebut rawan terkena erupsi gunung.
"Pantauan dilapangan lahan di Cipendawa itu tidak layak, karena rawan terkena erupsi Gunung, makanya kita harus hati-hati dalam menetapkan hunian untuk warga terdampak," Dwikora, Jumat (9/12/2022).
Kemudian lahan relokasi di Kecamatan Mande kondisi tanahnya sedang dan cukup keras.
Sehingga layak untuk dijadikan tempa relokasi. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.
"Lahan diajukan Pemkab Cianjur di Kecamatan Mande itukan ada beberapa dan layak untuk dihuni, namun dengan catatan harus dengan bangunan yang tahan gempa, karena jarak dekat dengan patahan," kata dia.
Selain itu , Dwikorita menjelaskan, lahan di Desa Sirnagalih yang saat ini sudah mulai pembangunan rumah bagi warga terdampak gempa pun layak untuk dihuni.
"Jadi berdasarkan hitungan sistematik kita, lahan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, dan Kecamatan Mande layak untuk dihuni, asalkan banguannya yang tahan gempa," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian dari tiga lokasi lahan yang diajukan Pemkab Cianjur untuk tempat relokasi, dua diantaranya layak dijadikan tempa hunian tetap.
(Tribunjabar.id/ Fauzi Noviandi/ kompas.com/ Nur Rohmi Aida)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.