Ferdy Sambo: Saya Tak Pernah Bersihkan, Amankan TKP dan Rusak CCTV
Ferdy Sambo menjelaskan bahwa dirinya tidak memerintahkan ajudan untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa dirinya tidak memerintahkan ajudan untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada Eliezer di persidangan, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini mengaku hanya menelpon penyidik dari Kasat Reskrim.
"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv.
Hal lain yang juga ditanyakan kepada Ferdy Sambo adalah keterlibatannya dengan perusakaan CCTV yang dilakukan para terdakwa obstruction of justice.
Baca juga: Ferdy Sambo Keceplosan Ikut Tembak Brigadir J: Ya Saya Tembak Yosua di Punggung Pakai Senjata HS
Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan.
Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.
"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV."
"Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Meski Hakim Wahyu Imam Dilaporkan ke KY, Jalannya Persidangan Ferdy Sambo Cs Tak Akan Terganggu
Bertemu Ferdy Sambo
Disampaikan mantan staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Novianto Rifai, pada 13 Juli 2022 malam, Arif Rachman bertemu Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam.
Tak hanya berdua, pertemuannya itu juga diikuti Hendra Kurniawan.
Keterangan tersebut disampaikan Rifai saat menjadi saksi pada persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
"Seingat saya di malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Hendara Kurniawan dan Arif Rachman. Siap masuk berdua ke ruangan Ferdy Sambo."
"Siap masih sekitar 10 sampai 20 menit. Setalah itu Pak Hendara langsung keluar pak Arif ke pantry dahulu sendiri," kata Rifai.
Mendengar kesaksian Rifai tersebut, Hendra Kurniawan membantahnya.
"Bahwa saya pada tanggal 13 Juli tidak pernah ke ruangan Ferdy Sambo dan saya setiap ke tempat Pak Ferdy Sambo selalu dengan ajudan dan sopir," kata Hendra Kurniawan dalam sidang.
(Tribunnews.com/Galuh Wdya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)