Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sebut Kerugian Perkara KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Begini Pernyataan Pengacara Terdakwa

Andi Putra Kusuma mengungkapkan jumlah kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Sebut Kerugian Perkara KSP Indosurya Rp 106 Triliun, Begini Pernyataan Pengacara Terdakwa
Ist
Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Korban Indosurya Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Henry Surya, Andi Putra Kusuma mengungkapkan jumlah kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Diketahui sebelumnya diberitakan jika kerugian dalam perkara tersebut sebesar Rp106 triliun.

Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp 16 triliun.

“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun,” kata Andy, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Henry Surya Komitmen Kembalikan Aset Anggota KSP Indosurya

Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum.

Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.

Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.

Berita Rekomendasi

“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:

- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.

Sebelumnya, Kejaksanaan Agung (Kejagung) sebut jumlah korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sekira 23.000 orang.

Adapun total kerugian dari korban kasus Indosurya senilai Rp 106 triliun.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fadil mengungkapkan Indosurya telah mengumpulkan dana ilegal sebanyak Rp 106 triliun.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas