Kompolnas Siap Kawal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polisi Harus Profesional dan Transparan
Benny mengungkapkan dalam proses penyedlidikan diperlukan adanya kehati-hatian, terlebih kasus gratifikasi dan suap-menyuap.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan pihaknya siap mengawal kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang kabarnya menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Pengawalan ini dilakukan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami dari Kompolnas akan mengawal, me-supervisi, kami juga akan koordinasi nanti terkait bagaimana proses penyidikannya, kendalanya dan sebagainya, (tujuannya) untuk memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara profesional dan transparan," kata Benny dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana diketahui polisi saat ini telah menetapkan Ismail Bolong beserta dua tersangka lain dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Namun, hingga kini polisi belum juga mengumumkan perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Ismail Bolong.
Benny mengungkapkan dalam proses penyedlidikan diperlukan adanya kehati-hatian, terlebih kasus gratifikasi dan suap-menyuap.
Baca juga: Berawal dari Video Viral, Alami Stress, Kini Ismail Bolong Jadi Tersangka Tambang Ilegal
Sebab, yang namanya suap atau gratifikasi itu, barang bukti pasti sulit ditemukan.
Sehingga seringkali penangkapan kasus suap atau gratifikasi itu dilakukan dengan sistem operasi tangkap tangan (OTT) karena pada saat itu barang bukti pasti ditemukan.
Berbeda dengan kasus Ismail Bolong ini yang mulai mencuat setelah viralnya video pengakuan mantan anggota polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Timur.
"Proses penyidikan yang sedang dilaksanakan dengan menahan tersangka Ismail bolong ini adalah dalam rangka membuktikan bahwa benar ada tambang ilegal."
"Yakni dengan disitanya beberapa peralatan kemudian, buku, handphone, sim card dan sebagainya, ini untuk membuktikan bahwa betul ada tambang ilegal yang ditangani oleh Ismail Bolong."
"Baru nanti rekeningnya, jumlahnya berapa, sejak kapan beroperasi, kenapa tidak ada tindakan dari aparat, siapa yang membekingi, siapa yang melindungi dan sebagainya."
Baca juga: Tersangka, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
"Barulah kemudian nanti proses berikutnya larinya uang itu kemana ini," jelas Benny.
Tentunya, kata Benny, nanti perlu melibatkan PPATK untuk membuktikan aliran dana tersebut.
"Kita harus mengetahui bahwa pembuktian suap itu tidak mudah, karena suap pasti diberikan secara cash kemudian empat mata, tidak ada saksi tidak ada tanda terima dan sebagainya."
"Oleh sebab itu kita semua mengikuti bagaimana KPK sangat mengandalkan operasi tangkap tangan, karena langsung ketemu barang buktinya," terang Benny.
Lebih lanjut, barulah kalau sudah cukup bukti, nanti statusnya akan naik ke penyidikan.
Saat ini, hanya perlu didorong untuk percepatan penanganan, apalagi publik pasti menunggu-nunggu.
Baca juga: Ini Tampang Ismail Bolong Berbaju Tahanan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal
"Kedua transparansi, jadi tahap demi tahap yang sudah dilakukan polisi, menurut saya itu publik perlu tahu, perlu disampaikan sehingga masyarakat tahu progres dari penanganan ini, sehingga tidak muncul kecurigaan yang macam-macam," ujar Benny.
Selain itu, Benny juga berharap polisi dapat lebih peka dalam mendalami apa maksud dan tujuan video pengakuan Ismail Bolong ini dibuat.
"Muncul video itu ternyata dibuat bulan April, kalau tidak salah ya berarti sebelum kasus Duren Tiga (Pembunuhan Brigadir J) muncul."
"Pertanyaannya, buat apa dibuat rekaman itu? ini pertanyaan tersendiri yang perlu juga didalami."
"Ini menjadi catatan tersendiri dan menurut saya ini perlu didalami nanti oleh pihak Propam," tegas Benny.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Selain Ismail Bolong, Siapa Mereka?
Ismail Bolong dan 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan demikian, dalam kasus dugaan tambang ilegal ini terdapat tiga tersangka.
Termasuk yang menyeret nama eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12/2022).
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Nurul dikutip dari Kompas.com.
Adapun dua tersangka lainnya yakni berinisial BP dan RP.
"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal."
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," ujar Nurul.
Sementara Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Baca juga: Kapolri Diyakini Bakal Buka Tabir Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kapolri akan Buka Tabir Kasus Ismail Bolong
Direktur Eksekutif Sara Institute, Muhammad Wildan pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam upaya mengusut tuntas kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini.
"Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri atas perintah Bapak Kapolri, Alhamdulillah akhirnya Ismail Bolong di tetapkan tersangka dan ditahan," kata Muhammad Wildan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Wildan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuka tabir dibalik kasus Ismail Bolong tersebut.
Wildan juga meyakini jika Polri bakal mengusut kasus tersebut dengan transparan dan cermat.
Sehingga, bisa meluruskan asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat selama ini.
"Mudah-mudan Ismail Bolong bisa membuka semua fakta yang ada, tidak lagi asumsi-asumsi liar. Dan kita yakin Bapak Kapolri akan membuka semua fakta yang ada," harap Wildan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)