Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Lakukan Upaya Hukum Atas Putusan HAM Berat Paniai, Kejaksaan Agung Tegaskan Independensi

Kejaksaan Agung mendapat desakan untuk melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didesak Lakukan Upaya Hukum Atas Putusan HAM Berat Paniai, Kejaksaan Agung Tegaskan Independensi
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendapat desakan untuk melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah.

Atas desakan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan takkan terpengaruh dalam penentuan langkah hukum lanjutan.

Bahkan Kejaksaan Agung menegaskan independensi yang dimiliki dalam hal penegakan hukum.

"Dengan memperhatikan keadilan hukum, manfaat dan kepastian hukum di masyarakat, tanpa harus mempertimbangkan rokemendasi atau kepentingan pihak lain di luar kepentingan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).

Terkait langkah lanjutan yang akan diambil, Ketut menjelaskan bahwa penanganan perkara HAM berat bukanlah hal yang mudah.

Kesulitan itu disebut Ketut berkaitan dengan pengumpulan alat bukti.

BERITA REKOMENDASI

"Mengingat saksi-saksi sudah berpindah-pindah, bahkan sudah tidak ada. Serta perkara tersebut sudah lama dan untuk membangun kontruksi yuridisnya."

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Isak Sattu divonis bebas saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12/2022).

Majelis Hakim dalam amar putusannya memperhatikan pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Baca juga: Respon Putusan Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai. Kejagung: Penyelidikan Komnas HAM Belum Sempurna

Terkait putusan itu, KontraS menilai ada masalah dalam kinerja Kejaksaan Agung hingga berbuntut bebasnya Mayor Isak Sattu.


"Kalau mau menilai vonis hakim, landasannya adalah dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menurut saya dan teman-teman memang itu sumber dari ini semua," ujar Ahmad Sajali, anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).

Komnas HAM pun merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas