Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Jeritan Petani, Jampidsus Kejaksaan Agung Pantau Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Pemantauan dilakukan karena adanya sirkulasi yang tersendat dalam pendistribusian pupuk subsidi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imbas Jeritan Petani, Jampidsus Kejaksaan Agung Pantau Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
ILUSTRASI - Petugas di Gudang Pupuk Lini III Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, sedang melakukan bongkar muat pupuk bersubsidi. Menyambut musim tanam Oktober-Maret (Okmar), PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK di gudang-gudang untuk memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi dari pemerintah. Kondisi stok pupuk bersubsidi secara nasional tercatat 714.092 Ton ton per tanggal 11 November 2022. Stok ini terdiri dari Urea 429.286 ton dan NPK 284.806 ton. //IST/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai melakukan pemantauan terhadap mafia pupuk bersubsidi.

Pemantauan dilakukan karena adanya sirkulasi yang tersendat dalam pendistribusian.

Padahal, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan, tata kelola pupuk sudah dirancang sedemikian rupa namun timnya masih menemukan adanya petani yang menjerit akibat kelangkaan dan melambungnya harga pupuk.

"Tata kelola pupuk itu kan sudah ada, mulai dari industri sampai ke petani. Pengaturannya sudah jelas, jumlahnya sudah jelas. Kalau sampai ada petani teriak, berarti ada masalah," ujar Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa masalah yang terjadi belum tentu merupakan pelanggaran hukum sehingga pihaknya baru melakukan pemantauan.

Baca juga: Pupuk Indonesia Dukung Pemerintah Capai Target Penurunan Emisi Karbon

"Kita masih pantau saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Pemantauan itu disebutnya beriringan dengan perintah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada seluruh jajaran untuk memberantas mafia pupuk.

"Kalau Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi) kan sesuai perintah Jaksa Agung sudah jelas soal pemberantasan mafia pupuk. Kalau memang masih tersendat, ya Kejaksaan Agung pasti akan turut mencermati."

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk serius melakukan pemberantasan terhadap kasus dugaan mafia pupuk di tanah air.

Burhanuddin menilai mafia pupuk sudah meresahkan para petani di berbagai daerah dan merugikan negara.

"Oleh karenanya, saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas