LPSK Akan Putuskan Status Justice Collaborator AKBP Doddy dkk Besok
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan status justice collaborator (JC) tersangka peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan status justice collaborator (JC) tersangka peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Senin (12/12/2022) besok.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
"Besok rencana akan diputuskan," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Tak hanya AKBP Dody, rencananya keputusan JC juga akan diumumkan atas dua tersangka lainnya, yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.
"Iya, termasuk Linda dan Arif," katanya.
Informasi serupa juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
"Besok baru kami putuskan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Sebagaimana diketahui, pengumuman keputusan status JC AKBP Dody dkk sempat diagendakan pada pekan ini, Senin (5/12/2022). Namun LPSK menunda pengumuman tersebut.
Menurut Susi, pengunduran tersebut disebabkan masih dilakukannya pendalaman atas pengajuan JC oleh AKBP Dody dkk.
Baca juga: Senin Depan, LPSK Bakal Beri Jawaban Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara Cs Dikabulkan atau Tidak
"Minggu lalu kami masih ada yang perlu didalami lagi," katanya.
Sebelumnya, LPSK disebut akan memberi keputusan terkait permohonan JC yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk pada Senin (5/12/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, pada Senin itu pihaknya disebut akan memutuskan apakah bakal memberi perlindungan atau tidak kepada AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut.
"InsyaAllah Senin depan (5 Desember 2022) akan kami putuskan," jelas Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).
Edwin juga mengatakan, bahwa proses penelahaan berkas yang selama 30 hari kebelakang ini diperiksa oleh LPSK dinyatakan telah selesai dilakukan.
Selanjutnya mengenai keputusan JC itu, nantinya pihak LPSK akan menentukannya melalui mekanisme Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
"Iya, semua putusan perlindungan dilakukan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," katanya.
Jelang pengambilan keputusan itu, Edwin menegaskan keputusan yang diambil oleh LPSK sama sekali tak dipengaruhi dengan perkembangan kasus narkoba yang terjadi belakangan ini.
"Tidak ada (pengaruh)," kata Edwin.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).
Baca juga: Teddy Minahasa Dikonfrontasi dengan AKBP Dody Prawiranegara Soal Narkoba, Ini Kata Hotman Paris
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.