Wagub Bali Pastikan Pasal KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing di Indonesia
Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana, memastikan pariwisata Indonesia tak terganggu pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Sehingga, harus ada laporan dari pihak terkait langsung terlebih dahulu agar kepolisian bisa menindak.
"Menjelaskan persoalan, substansi dan persoalan pasal-pasal tersebut."
"Tidak ada yang berubah, menurut saya subjek yang berhak untuk menggugat lebih jelas
"Dengan demikian, dari pasal-pasal tersebut tidak akan ada sweeping karena ini delik aduan," pungkasnya.
Sandiaga Uno Koordinasi dengan Pelaku Industri Pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelaku industri pariwisata.
Hal itu dilakukan Sandiaga Uno setelah pengesahan rancangan KUHP yang baru.
Sandiaga Uno memastikan pariwisata Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan.
Ia mengaku, pihaknya juga tengah mencari solusi, agar kekhawatiran wisatawan bisa diantisipasi.
Menurutnya, Indonesia sangat menghormati ranah privat dari wisatawan, sehingga kegiatan pariwisata mereka tidak akan terganggu.
Sandiaga pun menyebut tidak akan ada perubahan berarti, dari pemberlakukan KUHP yang baru di sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)