Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Bali Pastikan Pasal KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing di Indonesia

Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana, memastikan pariwisata Indonesia tak terganggu pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wagub Bali Pastikan Pasal KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing di Indonesia
Pemprov Bali
Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana, memastikan pariwisata Indonesia tak terganggu pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sehingga, harus ada laporan dari pihak terkait langsung terlebih dahulu agar kepolisian bisa menindak. 

"Menjelaskan persoalan, substansi dan persoalan pasal-pasal tersebut."

"Tidak ada yang berubah, menurut saya subjek yang berhak untuk menggugat lebih jelas

"Dengan demikian, dari pasal-pasal tersebut tidak akan ada sweeping karena ini delik aduan," pungkasnya.

Sandiaga Uno Koordinasi dengan Pelaku Industri Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno saat diskusi antara BRI Danareksa dan IZIN.co.id yang digelar Sandilogi di Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno memasikan industri pariwisata tak terganggu usai disahkannya KUHP. (Istimewa)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelaku industri pariwisata.

Hal itu dilakukan Sandiaga Uno setelah pengesahan rancangan KUHP yang baru.

Berita Rekomendasi

Sandiaga Uno memastikan pariwisata Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan.

Ia mengaku, pihaknya juga tengah mencari solusi, agar kekhawatiran wisatawan bisa diantisipasi.

Menurutnya, Indonesia sangat menghormati ranah privat dari wisatawan, sehingga kegiatan pariwisata mereka tidak akan terganggu.

Sandiaga pun menyebut tidak akan ada perubahan berarti, dari pemberlakukan KUHP yang baru di sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas