Bawaslu Siap Gali Informasi Dugaan Pelanggaran Verifikasi Parpol Hasil Himpunan Masyarakat Sipil
Perwakilan yang Perludem Kahfi Adlan, mengatakan pos pengaduan selain terbuka untuk masyarakat luas, juga terbuka untuk penyelenggara pemilu di daerah
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal terbuka terhadap kemungkinan temuan pelanggaran dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Dimana temuan pelanggaran ini tengah dihimpun oleh koalisi masyarakat sipil.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan membuka pintu terhadap segala temuan pelanggaran.
Meski Di satu sisi, ia merasa jajarannya telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Teman-teman masyarakat sipil kan sedang buat posko pengaduan katanya, kita tunggu lah. Saya kira ke depan kami berharap tidak terjadi apa yang diisukan," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Bawaslu Imbau Seluruh Pihak Tidak Lakukan Aktivitas Politik di Tempat Ibadah
"Kami akan sangat terbuka untuk kemudian menerima dan juga menggali informasinya," tambahnya.
Bagja berharap, andaipun terjadi pelanggaran sebagaimana diendus oleh kalangan masyarakat sipil, pelanggaran itu tak lebih dari pelanggaran administrasi saja.
Namun, ia mempersilakan kelompok masyarakat sipil untuk menghimpun apa saja dugaan pelanggaran tersebut.
Pengaduan dibuka hingga 18 Desember.
Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, mengatakan pos pengaduan selain terbuka untuk masyarakat luas, juga terbuka untuk penyelenggara pemilu di daerah.
"Pos pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022," ujar Kahfi kepada awak media, Senin (12/12/2022).
Ia melanjutkan, aduan-aduan yang dihimpun dari pos pengaduan ini bakal diteruskan ke para pemangku kepentingan. Termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sehingga, tindak lanjut dari pengaduan itu dapat dikawal, dan dipastikan penanganannya objektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Koalisi juga mendesak KPU membuka seluruh data syarat kepesertaan parpol calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Baca juga: Pengamat: Kemungkinan Besar Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Ditolak Bawaslu
Mereka menilai, sejak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diluncurkan, KPU tak memberikan akses informasi secara terbuka.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kebenaran proses verifikasi faktual parpol.
"Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi peserta pemilu," jelas Kahfi.
Ia membeberkan, beberapa modus yang mungkin dapat terjadi adalah suap sampai intervensi dan intimidasi dari pusat terhadap penyelenggara pemilu di daerah guna meloloskan parpol tertentu.
Diketahui dalam koalisi ini tergabung beberapa lembaga swadaya masyarakat. Selain Perludem, ada pula Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Juga ada dalam koalisi antara lain Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.