Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ungkap Momen Ferdy Sambo Sodorkan Iphone hingga Uang Dolar, Ada Putri Candrawathi

Bharada E menceritakan momen dirinya bersama Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal disodorkan handphone Iphone 13 pro max hingga uang dolar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Ungkap Momen Ferdy Sambo Sodorkan Iphone hingga Uang Dolar, Ada Putri Candrawathi
Tangkap layar YouTube KompasTV
Bharada E dan Ferdy Sambo saat sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Bharada E menceritakan momen dirinya bersama Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal disodorkan handphone Iphone 13 pro max hingga uang dolar. 

Adapun bantahan tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Kapan saudara serahkan uang ke mereka bertiga?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka,” jawab Putri.

Majelis hakim lantas menanyakan kembali dengan memperjelas nominal pemberian uang tersebut, yakni Rp1 miliar untuk Bharada E, Rp 500 juta untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata istri Ferdy Sambo tersebut.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hakim kembali bertanya soal narasi pemberian handphone bagi ketiga ADC tersebut. Putri pun kembali membantah pertanyaan hakim.

“Saya tidak pernah memberikan handpone Yang Mulia,” katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas