Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023

Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara naik 7,7 persen.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 2023
freepik
Ilustrasi uang gaji - Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.

Dewan Pengupahan Kabupaten Tana Tidung telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,7 persen.

Hasil penetapan UMR atau UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 itu disampaikan melalui Kabid Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung, Sarwo Artiko.

Dikutip dari TribunKaltara.com, Sarwo Artiko mengatakan UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 ditetapkan naik sebesar Rp 240.069 atau 7,7 persen.

Disnakertrans Tana Tidung telah menyampaikan surat keputusan Gubernur Kaltara soal UMK Tana Tidung 2023 ke perusahaan-perusahaan di Tana Tidung.

"Iya sudah ditetapkan Gubernur Zainal Paliwang dan tidak ada perubahan angka ya. Kami juga sudah menyebarkan ke perusahaan-perusahaan," ujar Sarwo Artiko kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Buka Festival Budaya Irau Tana Tidung, Yandri Susanto: Ini Momentum untuk Memajukan Tana Tidung

Kenaikan 7,7 persen atau RP 240.069 membuat UMK Kabupaten Tana Tidung 2023 menjadi Rp 3.370.205.

Berita Rekomendasi

Sarwo Artiko mengatakan, perusahaan di wilayah Tana Tidung dapat mengikuti ketentuan besaran UMK Tana Tidung 2023 yang telah ditetapkan itu.

"Pasti (harus dipatuhi) ya segala sesuatu yang sudah ditetapkan secara perundang-undangan yang berlaku kan," kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Tana Tidung itu.

Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Ibrahim Ali.
Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, Ibrahim Ali. (TRIBUNKALTARA.COM/UTARI DWIYANI ZUHRIYAH)

Nominal kenaikan itu diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dari sebelumnya UMK Tana Tidung 2022 sebesar Rp 3.130.136.

"UMK sebelumnya itu kan Rp 3.130.136, jadi itu ditambah sama kenaikan UMK ke depan. Jadi 2023 itu UMK menjadi Rp 3.370.205," ujar Sarwo Artiko.

Sarwo Artiko juga mengatakan bahwa kenaikan UMK Tana Tidung 2023 tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Kaltara.

Rata-rata kenaikan UMK di wilayah Kaltara adalah Rp 200 ribu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas