Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Bharada E Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Kondisinya Tersamar Perabotan

Bharada E mengungkap keberadaan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Ia menyebut pintu tersebut tersamar perabotan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kesaksian Bharada E Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Kondisinya Tersamar Perabotan
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Bharada E mengungkap soal pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E membeberkan soal keberadaan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Diketahui hari ini Bharada E dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terungkapnya pintu rahasia tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengorek keterangan Bharada E terkait alasannya mengantar senjata api milik Brigadir J ke Ferdy Sambo melalui tangga belakang ke lantai 3 rumah pribadi.

Padahal, Bharada E seharusnya bisa menggunakan tangga di depan atau lift sehingga lebih cepat sampai.

Baca juga: Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan

"Jadi saat itu saya lapar, saya sempat ambil kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu sudah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senjata api dulu tidak beraturan, apalagi pas sudah diberitahu nanti akan bunuh Yosua," kata Eliezer dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya di arah ajudan ngumpul saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir 'eh ini ada senjata', jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar adanya tangga belakang, jaksa pun mempertanyakan kepada Bharada E apakah sejatinya bisa lebih cepat ke lantai atas.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi  Bantah Berikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E usai Tembak Yosua

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya jaksa kepada Bharada E.

"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita stand by kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Bharada E.

Dari situ, jaksa menggambarkan bentuk pintu rahasia tersebut berdasarkan rekonstruksi yang pernah dilakukan.

Dalam konsepnya, pintu itu tidak nampak seperti biasanya dan seakan dikamuflase dengan perabotan lain di rumah tersebut.


Atas hal itu, jaksa kembali menanyakan kepada Bharada E apakah pintu rahasia itu bisa tembus menuju ruangan Ferdy Sambo.

Baca juga: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Karena Kurang Ajar

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai 4 kan harus lewat tangganya," ucap Eliezer.

Hanya saja, Eliezer tidak menjelaskan secara rinci soal fungsi dan terbuat dari apa pintu rahasia tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas