LPSK Masih Buka Ruang AKBP Doddy dkk Jadi Saksi Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa
LPSK telah banyak memberikan perlindungan kepada saksi dan juga dalam status sebagai tersangka maupun terpidana atau terdakwa
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrial Martanto, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti masih terbuka mengajukan diri sebagai saksi.
Adapun saksi yang dimaksud dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Irjen (Purn) Maman, Ayah AKBP Dody Dimintai Keterangan Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Penting untuk disampaikan bahwa dalam konteks perlindungan saksi, LPSK masih membuka ruang kepada ketiga orang tersebut, jika principalnya atau penasehat hukumnya akan mengajukan permohonan perlindungan dan status hukumnya sebagai saksi, LPSK masih membuka ruang untuk dapat dilakukan penelaahan," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Syahrial bahwa LPSK juga telah banyak memberikan perlindungan kepada saksi dan juga dalam status sebagai tersangka maupun terpidana atau terdakwa.
Syahrial mencontohkan misalkan dalam kasus kasus korupsi, kasus-kasus terorisme, LPSK sering juga memberikan perlindungan kepada mereka yang dalam status sebagai tersangka namun dibutuhkan kesaksiannya dalam perkara lain.
"Dalam konteks perkara ini juga perkara masing-masing masih ada space di berkas dipisah tiga atau empat berkas, sehingga secara teknis ini bisa dimungkinkan," sambungnya.
Ditegaskan Syahrial bahwa hal itu dikembalikan pada yang bersangkutan atau principalnya sendiri, apakah yang bersangkutan akan mengajukan perlindungan kepada LPSK dalam kaitannya dalam status sebagai saksi atau tidak.
Baca juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, dan Irjen Teddy Minahasa yang Belum Digelar
LPSK sendiri sebelumnya telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborators. Hal itu karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Polisi Paling Tajir di Indonesia, Anggota Komisi III IDPR Sebut Teddy Minahasa Punya Bisnis Tambang
LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.