Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Pastikan Putri Candrawathi Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan, Namun Ditolak

LPSK tegaskan Putri Chandrawathi ajukan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan bukan permohonan sebagai justice collaborator (JC)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in LPSK Pastikan Putri Candrawathi Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan, Namun Ditolak
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). LPSK tegaskan Putri Chandrawathi ajukan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan bukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan kalau Putri Candrawathi pernah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh pihak Putri Candrawathi saat itu yakni untuk melindungi dirinya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.

Edwin Partogi Pasaribu juga tidak membenarkan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai justice collaborator (JC), sebab yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.

"PC tidak pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai JC. Tapi PC pernah ajukan permohonan perlindungan sebagai korban," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (13/12/2022).

Edwin juga memastikan, permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

Melainkan, permohonan perlindungan itu dimohonkan oleh Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi serta para tim kuasa hukum.

"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.

Padahal proses asesmen sudah berjalan, namun selama tahapan itu, LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi dengan dalih sedang sakit dan masih mengalami shock.

"Iya (ditolak)," tukas Edwin.

Baca juga: Putri Candrawathi Kenal dan Pernah Bertemu Koh Elben Tapi Bantah Soal Perempuan Menangis

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).

Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawathi mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas