Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Asing Kumpul Kebo dengan Warga Lokal, Apa Bisa Kena Pasal KUHP? Ini Penjelasannya

Hanya suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak, bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat pengaduan perzinahan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Orang Asing Kumpul Kebo dengan Warga Lokal, Apa Bisa Kena Pasal KUHP? Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang di publik setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa diantaranya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi. 

Wamenkumham menjelaskan mengenai pasal-pasal perzinahan yang ada pada pasal 411 dan pasal 412 soal kohabitasi (kumpul kebo), pasal ini diterapkan berdasarkan dengan delik aduan absolut. 

Hanya suami atau istri, bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak, bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat pengaduan. 

Sementara wisatawan asing tidak akan bisa dijerat dengan pasal kohabitasi, sebab yang bisa melaporkan dengan delik aduan hanya anak atau orang tua dari wisatawan tersebut, sebab hanya anak atau orang tua mereka yang notabenenya tidak ada di Indonesia (ada di luar negeri).

Namun bagaimana dengan orang asing yang memiliki hubungan dengan orang lokal yang sudah dewasa apabila mereka tinggal bersama, lalu orang tua orang lokal mengadu.

Berita Rekomendasi

Apakah warga asing itu bisa kena hukum penjara atau denda?

Pada konferensi pers yang diselenggarakan secara hybrid dari Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta pada Senin (12/12/2022), Wamenkumham pun menjelaskan pengertian delik aduan yang absolut.

Baca juga: KUHP Baru Dikritik PBB dan Sejumlah Negara, Ini Respons Komisi III DPR

"Makna delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah. Maksudnya jika orang tua lokal mengadukan orang asing yang berhubungan dengan anaknya, maka orang tua juga harus merelakan anaknya masuk penjara. Maka kembali ke pertanyaan apakah ada orang tua yang merelakan anaknya masuk penjara? Jadi dia tidak bisa melaporkan bule itu saja, itu makna pengaduan absolut," kata Edward.

Ketika orang tua lokal melaporkan orang asing dengan pasal KUHP soal kohabitasi, maka anaknya juga turut dilaporkan.

Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Sorotan, Yasonna: Jangan Paksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini

"Kalau tidak, laporan tidak bisa diproses. Artinya orang tua lokal itu sudah merelakan anaknya masuk penjara atau kena denda," ujarnya.

Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, Edward mengatakan bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional.

Pembaruan KUHP sudah diinisiasi sejak tahun 1963, pasca disahkan 6 Desember 2022 lalu. KUHP berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan. 

"Jadi belum berlaku saat ini, kita masih memiliki waktu 3 tahun kedepan," kata Edward kepada media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas