Pakar Hukum Pidana: Yang Paling Banyak Konfrontasi Itu Bharada E
kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjadi bantahan bagi pernyataan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa dirinya melihat bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjadi bantahan bagi pernyataan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pernyataan ini ia sampaikan terkait sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Huabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12/2022).
"Nanti yang paling banyak konfrontasi, yang paling banyak keterangan itu adalah Bharada E," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Selain Bharada E, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dijadwalkan memberikan kesaksian terhadap Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Jamin pun menekankan bahwa apa yang telah disampaikan Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya harus ditanyakan pula kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.
"Tentu apa yang sudah disampaikan kepada FS ya tentu mesti dikroscek lagi kepada mereka," jelas Jamin.
Ia pun menyampaikan ada beberapa hal yang sempat ia catat terkait pernyataan yang disampaikan di persidangan dan menurutnya patut untuk dipertanyakan.
"Nah tentu ada beberapa yang saya catat kemarin itu, yang pertama adalah wanita yang menangis keluar dari Jalan Bangka, terus Ibu Putri yang ada di tempat tidur dengan tempat tidur atau kamar yang terbuka pintunya," pungkas Jamin.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Cegat Bharada E Sebelum Masuk ke Ruangan Kapolri: Katakan Saja Skenarionya
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.