Sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Bukti Kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang berisi bukti kedaulatan Indonesia atas Laut dan sebagai negara kepulauan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Deklarasi Djuanda yang diperingati setiap 13 Desember.
Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957.
Isi Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Kemudian, konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional atau United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS) oleh PBB tahun 1982.
UNCLOS ke-III secara resmi mengakui keberadaan negara-negara yang dikenal sebagai negara kepulauan.
Konvesi ini juga menyatakan negara-negara ini memiliki kedaulatan atas perairan kepulauannya, dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Sejarah Hari Nusantara yang Diperingati 13 Desember, Berikut Makna, Tema dan Logo
Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 yang menyatakan Indonesia adalah negara kepulauan.
Adanya Deklarasi Djuanda tersebut, luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
Dengan pengecualian Irian Jaya yang saat itu belum diakui secara Internasional, dikutip dari Kementerian ESDM.
Deklarasi Djuanda yang dilaksanakan pada 13 Desember 1957 dan menjadi momen penting bagi kejayaan serta kedaulatan laut Indonesia.
Sehingga, ditetapkanlah Hari Nusantara yang diperingati setiap 13 Desember, melalui Keppres No 126/2001 dan ditandatangani oleh Presiden Megawati.
Baca juga: Pelni Ancang-ancang Beli Kapal Penumpang Baru, KM Umsini dan Kelimutu Sudah Terlalu Tua
Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO).
Dalam peraturan itu, ditetapkan wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.
Dengan aturan ini, kapal-kapal asing bebas berlayar di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia (RI).