Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Bukti Kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang berisi bukti kedaulatan Indonesia atas Laut dan sebagai negara kepulauan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Bukti Kedaulatan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
gislearning.wordpress.com
Peta Indonesia - Berikut ini sejarah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang berisi bukti kedaulatan Indonesia atas laut dan negara kepulauan. 

Sehingga, langkah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menyatakan wilayah laut Indonesia tidaklah sebatas zona yang diatur dalam TZMKO 1939 adalah keputusan yang benar.

Selain itu, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan atau Archipelagic state.

Sehingga, wilayah lautnya adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia.

Tak heran jika Deklarasi Djuanda membutuhkan perjalanan panjang sebelum diakui oleh dunia.

Deklarasi Djuanda pernah mendapat pertentangan dari negara adidaya, seperti Amerika Serikat dan Australia.

Namun, perjuangan Djuanda Kartawidjaja tetap diteruskan oleh Dr Hasyim Djalal dan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja melalui jalur diplomasi selama 25 tahun.

Sehingga, Deklarasi Djuanda diakui dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB pada tahun 1982, dikutip dari laman Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus atau straight baselines dari titik pulau terluar, terciptalah garis batas maya yang mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

Baca juga: 13 Desember Memperingati Hari Nusantara: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya

Berikut ini isi Deklarasi Djuanda, dikutip dari laman Petro Energy.

Isi Deklarasi Djuanda

(Ditulis 13 Desember 1957)

Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.


Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:

Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan.

Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Hari Nusantara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas