Bantah Janjikan Uang hingga Rp 1 Miliar, Ferdy Sambo Ungkap Ia Cuma Janji Rawat Keluarga Eks Ajudan
Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo membantah dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada eks ajudannya, Bripka Ricky Rizal sebagai biaya penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
Eks Kadiv Propam Polri ini pun mengatakan bahwa pernyataan tersebut sama dengan pertanyaan penyidik Tim Khusus Polri.
“Ini pertanyaan yang sama waktu saya pertama kali diperiksa di Timsus, ‘apa benar kamu ngasih 200 juta ke ricky utk biaya penembakan,” ujar Ferdy Sambo.
“Saya sampaikan mana pernah saya mengasih,” lanjut dia.
Ferdy Sambo pun terlihat sambil menatap dan menunjuk-nunjuk Ricky saat memberikan bantahan tersebut.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bela Ferdy Sambo: Bapak Tidak Pernah Memanggil Orang Tiba-tiba Digampar
Dia bilang bahwa Ricky hanya asal menjawab pertanyaan terkait uang Rp200 juta tersebut.
Sambo juga mengatakan bahwa RR dipaksa mengakui bahwa uang tersebut diberikan untuk biaya penembakan Brigadir J.
“Ini sama juga. Jadi dia tadi asal jawab aja karena dia waktu itu dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa itu,” katanya.
Selain soal uang Rp200 juta, suami Putri Candrawathi ini juga membantah bahwa dirinya pernah menjanjikan uang Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya berjanji merawat keluarga para eks ajudannya tersebut.
“Saya juga tidak menjanjikan Rp500 atau Rp1 miliar, yang saya janjikan bahwa saya akan merawat keluarga mereka,” katanya.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.