Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id, Diumumkan Hari Ini

Simak cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, di laman infopemilu.kpu.go.id, berdasarkan seleksi di sejumlah daerah.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id, Diumumkan Hari Ini
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ilustrasi pantia Pemilu - Simak cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, di laman infopemilu.kpu.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Pengumuman hasil seleksi PPK Pemilu 2024 di sejumlah daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman tersebut, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK Pemilu 2024 dilakukan pada 2 Desember 2022 - 4 Desember 2022.

Kemudian calon peserta PPK Pemilu 2024 melakukan seleksi tertulis pada 5 Desember 2022 - 7 Desember 2022.

Peserta PPK Pemilu 2024 yang lolos akan mengikuti wawancara calon anggota PPK pada 11 Desember 2022 - 13 Desember 2022.

Hingga diumumkan hasil seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, mulai hari ini Rabu, 14 Desember 2022 - Jumat, 16 Desember 2022.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Lalu bagaimana cara cek hasil seleksi peserta PPK Pemilu 2024?

BERITA REKOMENDASI

Simak langkah-langkah mengecek peserta PPK Pemilu 2024, berdasarkan pantuan Tribunnews di laman infopemilu.kpu.go.id.

Cara Cek Hasil Seleksi PPK Pemilu 2024

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini

2. Pilih kolom Badan Ad Hoc

2. Pilih kanal Hasil Seleksi Administrasi PPK.

3. Pilih Provinsi lalu klik 'FILTER'.

4. Pilih Kabupaten/Kota, klik pada nama kabupaten/kota.

5. Pilih Kecamatan, lalu klik pada nama kecamatan wilayah calon peserta PPK mendaftar.

6. Simak dan lihat daftar nama hasil seleksi PPK.

- Pengumuman hasil seleksi terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.

7. Bagian samping kanan setiap nama peserta seleksi PPK, terdapat kolom tanggapan.

8. Klik tanggapan bagi calon peseerta yang ingin memberikan masukan.

9. Lalu selesai.

Nama-nama yang telah ditetapkan dalam hasil seleksi anggota PPK Pemilu 2024 dapat dilihat dengan cara mengunjungi laman KPU daerah masing-masing.

Penetapan anggota PPK Pemilu 2024 jika menurut jadwal pada laman infopemilu.kpu.go.id, akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Sedangkan pelantikan anggota PPK Pemilu 2024 akan dilakukan pada 4 Januari 2023.

Masa kerja anggota PPK Pemilu 2024 dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Baca juga: Pentingnya Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Ujang Komarudin: Posisi Menentukan Keberuntungan

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi peserta yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, dapat melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.

Baca juga: Menteri PPPA: Pemilu 2024 Jadi Kesempatan Dongkrak Keterwakilan Perempuan di Politik

Kelengkapan Syarat Dokumen anggota PPK dan PPS pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Semua dokumen dapat disampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan cara mengunggah data secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu mendaftarkannya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas