Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: KUHP Baru Tidak Ganggu Turis dan Investasi di Indonesia

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Guru Besar UI: KUHP Baru Tidak Ganggu Turis dan Investasi di Indonesia
TRIBUNNEWS
Indriyanto Seno Adji . Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. 

Menurut Indriyanto Seno Adji pengesahan RKUHP menjadi KUHP merupakan momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP Nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan ini.

"KUHP Nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," kata Indriyanto dalam pernyataannya, Rabu (14/12/2022).

Dia mengatakan, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu akan berbeda.

Indriyanto mencontohkan, Pasal Perzinahan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut (suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut). 

Ini sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. 

Delik kohabitasi juga hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut. 

Berita Rekomendasi

"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhwatiran tersebut. KUHP Nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," ujar Indriyanto.

Baca juga: Menkumham Jawab Kekhawatiran soal Pidana Mati di KUHP Baru

Indriyanto menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP baru tidak secara mendalam, utuh dan rinci. 

Menurut dia, pihak yang keberatan dengan Pasal Perzinahan dan Kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukum pidana di Indonesia. 

"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," katanya.

Sosialisasi dan diskusi publik mengenai RKUHP sudah pemerintah laksanakan sejak tiga tahun lalu, saat penundaan RKUHP pada 2019.

Pada 2021 sosialisasi digelar di 12 kota provinsi. Setelah pengesahan, pemerintah kembali memiliki waktu tiga tahun untuk sosialisasi.

"Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP," tutup Indriyanto.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas