KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan Dkk
Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto; dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Bupati nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron.
Pengambilan sampel suara dilakukan pada Selasa (13/12/2022) oleh tim penyidik KPK.
"Selasa (13/12) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan untuk tersangka RALAI (R. Abdul Latif Amin Imron) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
Ali menjelaskan bahwa sampel suara Abdul Latif dkk dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI dkk di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan," katanya.
KPK diketahui baru menjerat enam tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.
Baca juga: KPK akan Usut Aliran Uang Suap Bupati Bangkalan ke Lembaga Survei
Keenam tersangka itu yakni, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.
Keenam tersangka itu telah ditahan penyidik pada Kamis (8/12/2022) dini hari.
Abdul Latif Amin Imron ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto; dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Latif Amin Imron pada periode 2019-2022 disebut membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
"Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan Abdul Latif Dkk.