Mahfud MD: Pemerintah Akan Batalkan MoU dengan PT LII Soal Pemanfaatan Kepulauan Widi
Mahfud menjelaskan MoU tersebut sebelumnya telah oleh pemerintah setempat yang isinya adalah terkait pemanfaatan Kepulauan Widi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan membatalkan MoU dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT) LII terkait pengelolaan Kepulauan Widi.
Mahfud menjelaskan MoU tersebut sebelumnya telah oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan yang isinya adalah terkait pemanfaatan Kepulauan Widi yang terdiri dari 140 pulau untuk keperluan pembangunan wisata lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau, penjagaaan kedaulatan, serta penerapan kekuasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).
Mahfud mengatakan pembatalan MoU tersebut berdasarkan sejumlah hal di antaranya kesalahan prosedur.
Faktanya, kata dia, seharusnya MoU tersebut dibuat dengan atau atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Jual Kepulauan Widi
"Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar yang itu sebenarnya tidak boleh," sambung dia.
Mahfud mengatakan apabila MoU tersebut sudah dibatalkan maka pemerintah akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk PT LII, kata dia, jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah terkait pembatalannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing.
"Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.
Dalam rapat tersebut, kata Mahfud, telah didengarkan keterangan sejumlah pihak.
Para pihak tersebut, kata dia, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, dan pihak PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang melakukan MoU dengan pemerintah daerah terkait penyewaan pulau tersebut.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.