Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulut dan NTT
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Sementara, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengeklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilu 2024.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di lokasi.
Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.
"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.
Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.
"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.
Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.
"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.
Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.
3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.