Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun untuk Daftar Online
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022. Berikut adalah cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPS.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dilakukan secara online.
Dikutip dari laman kpu.go.id, pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022.
Adapun tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS akan dilaksanakan pada 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022 mendatang.
Peserta dapat melakukan pendaftaran PPS di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) atau laman resmi siakba.kpu.go.id.
Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
Cara mengecek bahwa peserta bukan anggota atau pengurus parpol dapat di cek di sini.
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan
Saat mendaftar di Siakba, Anda akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu.
Berikut adalah cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran PPS:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis;
10. Cek hasil wawancara;
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024:
18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024:
18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024:
19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024:
30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024:
2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024:
5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024:
30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024:
8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024:
11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024:
13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.