Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Debat BAP Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pakar: Sidang Bukan Acara Pencocokan BAP

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menanggapi soal debat BAP antara terdakwa Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Debat BAP Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pakar: Sidang Bukan Acara Pencocokan BAP
Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menanggapi soal debat BAP antara terdakwa Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan. (tangkap layar youTube MetroTvNews) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menanggapi soal debat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. 

Debat tersebut bahkan diwarnai insiden saling bentak antara Bharada E dan Arman Hanis. 

Adu pendapat itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (13/12/2022). 

Arman Hanis menyoroti soal inkonsistensi keterangan Bharada E di BAP. 

Menurut Asep, keterangan seseorang yang berbeda dalam BAP tak mempengaruhi keyakinan seorang hakim. 

Asep mengatakan, Majelis Hakim tak terikat oleh BAP melainkan fakta yang ditemukan di persidangan. 

Baca juga: Ferdy Sambo Curhat Digiring ke Patsus Mabes Polri oleh Jenderal Bintang Dua Usai Bharada E Cabut BAP

Jadi, menurut Asep, bukan menjadi masalah yang berarti jika ada perbedaan keterangan terdakwa pada BAP yang diubah. 

Berita Rekomendasi

"Mau seribu BAP beda-beda, kalau di persidangan berbeda ya boleh." 

"Yang dipakai itu adalah fakta persidangan bukan BAP, hakim tidak terikat oleh BAP," kata Asep, Selasa (13/12/2022) dikutip dari youTube MetroTvNews

Menurutnya persidangan bukanlah ajang untuk mencocokan BAP seseorang yang berubah. 

Ia mengatakan, BAP tidak bisa dijadikan landasan yang kuat dan berkekuatan hukum mengikat.

BAP, sambung Asep, merupakan barang bukti yang akan diuji dalam pengadilan.

Hakim akan tetap terikat keyakinan dengan menilai kesesuaian keterangan terdakwa satu dengan yang lainnya.

"Hakim terikat oleh fakta persidangan, ini bukan acara pencocokan BAP." 

"Kalau Pasal 183 (KUHAP) mengatakan, hakim yakin karena alat bukti. Alat bukti itu ada lima."

"Saya lihat itu tadi seperti 17 Agustusan, rebutan mainan, mainannya BAP. Padahal menurut pasal 175 KUHAP mengatakan, seluruh pemeriksaan polisi itu dengan BAP," tuturnya. 

Bharada E dan Arman Hanis Saling Bentak soal BAP 

Insiden saling bentak antara Bharada E dan Arman Hanis terjadi di persidangan, Selasa (13/12/2022). 

Bharada E dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Ferdy Sambo

Peristiwa ini terjadi saat Arman menanyakan terkait inkonsistensi keterangan Bharada E dalam BAP yang disampaikan pada 5 Agustus, 18 Agustus dan 7 September 2022 lalu.

Awalnya, Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten. 

Yakni terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Bharada E Mengaku Diberi Satu Kotak Peluru yang Dipersiapkan Sambo Untuk Menembak Brigadir J

Peristiwa yang ditanyakan terkait momen Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling. 

Bharada E juga menyebut ada Putri Candrawathi duduk di sofa di samping sang suami.

Namun, katanya, ada perbedaan keterangan Bharada E dalam ketiga BAP itu yaitu soal posisi dan kondisi Ferdy Sambo yang berbeda-beda.

Pada BAP tanggal 5 Agustus, Bharada E menyebut Ferdy Sambo berdiri di dekat lift lantai 3 seusai dirinya dipanggil.

Lalu di BAP 18 Agustus 2022, Bharada E mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat keluar dari lift.

Hanya saja, Ferdy Sambo dalam keadaan menangis lalu mengajak Bharada E ke ruang kerjanya dan melihat Putri Candrawathi.

"Terus BAP saudara lagi di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'Akhirnya, saya (Bharada E) pun masuk ke dalam menuju lift ke lantai 3. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS."

"Saya diajak ke dalam, disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC," kata Arman membacakan BAP Bharada E. 

Bharada E dan Syarifah Ima, perempuan yang idolakan Ferdy Sambo.
Bharada E dan Syarifah Ima, perempuan yang idolakan Ferdy Sambo. (WARTAKOTA Yulianto/Tangkap layar KompasTV)

Kemudian, Arman pun menanyakan terkait kebenaran BAP itu ke Bharada E.

Namun, saat Bharada E akan menjawab pertanyaan Arman, ia dipotong oleh Arman.

Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi.

Bharada E mengatakan, keterangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.

Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas