Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperintah Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Widyanto Mengira Hanya untuk Kepentingan Hukum

Terdakwa AKP Irfan Widyanto menyebut perintah untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya untuk kepentingan hukum.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperintah Ambil DVR CCTV,  AKP Irfan Widyanto Mengira Hanya untuk Kepentingan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Singkatnya, kedua pihak itu sepakat perihal pergantian perangkat DVR CCTV bahkan hingga pembelian harddisk.

Saat itu, Afung langsung diminta oleh Irfan datang ke lokasi yang diminta, yakni di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Setibanya di lokasi, Afung diminta untuk masuk ke posko keamanan komplek yang lokasinya tepat berseberangan dengan rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi kejadian penembakan.

Afung langsung melakukan pengecekan, ternyata didapat sebagian besar CCTV yang terpasang di komplek itu sejatinya masih hidup dan berfungsi.

"Di sana saya sebagai teknisi di lapangan itu saya memperhatikan posisi kamera yang nyala itu ada beberapa titik, saya memperhatikan kamera nomor 1 dan 8 itu mati yang bisa diartikan dalam DVR itu ada dua unit atas sama bawah," kata dia.

"Itu masih hidup (kamera dan DVR nya)," jawab Afung.

Mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekedar hidup saja.

Berita Rekomendasi

Namun, Afung tidak dapat mengenali secara detail apakah kamera itu merekam atau tidak, pastinya kata dia, kamera itu hidup dan minta untuk diganti.

"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui apa," ucap Afung lantas dipotong oleh jaksa.

"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Afung.

"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.

"Masih nyala," tukas Afung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas