Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipersulit dan Temukan Manipulasi Data, Partai Ummat Merasa Sengaja Tak Diloloskan Ikut Pemilu 2024

KPU meloloskan sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dipersulit dan Temukan Manipulasi Data, Partai Ummat Merasa Sengaja Tak Diloloskan Ikut Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pimpinan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh berfoto bersama usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang diikuti 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 provinsi.

Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

(Tribun Network/dan/fal/wly)

Berita Rekomendasi

Data 17 partai politik yang dinyatakan lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU:

PDI Perjuangan

PKS

Partai Perindo

Partai NasDem

Partai Bulan Bintang

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Demokrat

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Golkar

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas