Irfan Widyanto Dicecar Jaksa Soal Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV dari Bareskrim Polri
Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak mendapat surat perintah (sprin) untuk mengambil DVR CCTV dari Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).
Afung merupakan orang yang diminta oleh terdakwa Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga pasca penembakan Brigadir Yosua.
Dalam sidang tersebut, Afung membeberkan awal mula dirinya dihubungi oleh Irfan Widyanto, kata dia peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di hari Jumat 8 Juli 2022.
"Jadi pertama saya di WA oleh saudara Irfan dan dia mengatakan 'izin pak afung, saya irfan'. Terus saya bilang gini 'ada yang bisa saya bantu?' lalu dia bilang 'saya irfan mau ada...pergantian dua unit DVR CCTV. Saya bilang bisa," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari situ, Irfan menanyakan harga terkait dengan CCTV yang dijual oleh Afung. Afung lantas menanyakan spesifikasi jenis kamera dan mesin DVR CCTV yang dibutuhkan oleh Irfan.
Kata dia, berdasarkan rincian yang dijelaskan oleh Irfan, jenis kamera CCTV yang diinginkan yakni merupakan pabrikan China.
"Lalu dalam sepengetahuan saya itu, itu adalah mesin merk china biasa toko-toko ada karena sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena saya tahu itu cuma mesin china dan saya tau," ucap Afung.
Singkatnya, kedua pihak itu sepakat perihal pergantian perangkat DVR CCTV bahkan hingga pembelian harddisk.
Saat itu, Afung langsung diminta oleh Irfan datang ke lokasi yang diminta, yakni di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Setibanya di lokasi, Afung diminta untuk masuk ke posko keamanan komplek yang lokasinya tepat berseberangan dengan rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi kejadian penembakan.
Afung langsung melakukan pengecekan, ternyata didapat sebagian besar CCTV yang terpasang di komplek itu sejatinya masih hidup dan berfungsi.
"Di sana saya sebagai teknisi di lapangan itu saya memperhatikan posisi kamera yang nyala itu ada beberapa titik, saya memperhatikan kamera nomor 1 dan 8 itu mati yang bisa diartikan dalam DVR itu ada dua unit atas sama bawah," kata dia.
"Itu masih hidup (kamera dan DVR nya)," jawab Afung.
Mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekedar hidup saja.
Namun, Afung tidak dapat mengenali secara detail apakah kamera itu merekam atau tidak, pastinya kata dia, kamera itu hidup dan minta untuk diganti.
"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui apa," ucap Afung lantas dipotong oleh jaksa.
"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Pinjam Uang Teman Saat Beli DVR CCTV Pengganti di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
"Tidak pak," jawab Afung.
"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.
"Masih nyala," tukas Afung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.