Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Angkat G20, HAM, Hingga Soal Kepulauan Widi Dalam Catatan Akhir Tahun 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sejumlah hal yang penting dalam Catatan Akhir Tahun 2022 Menko Polhukam

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Angkat G20, HAM, Hingga Soal Kepulauan Widi Dalam Catatan Akhir Tahun 2022
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (15/12/2022). 

Soal reformasi di bidang peradilan yang telah dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, kata dia, saat ini pihaknya tengah mengusahakan semaksimal mungkin.

Ia mengakui, ada sejumlah tantangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum terkait hal itu 

Pertama, adalah batasan oleh kewenangan sebagai negara yang menganut sistem demokrasi.




"Sekarang kami sedang melakukan diskusi-diskusi bagaimana memperbaiki itu tanpa merusak struktur ketata negaraan kita," kata dia.

Terkait penegakan hukum, ia pun mengangkat soal kebijakan masa lalu terkait keperdataan yang harus menunggu masa perizinan habis untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah saat ini, kata dia, dihadapkan pada data perjanjian yang telah dibuat belasan tahun lalu namun masih berlaku hingga saat ini.

"Jadi gambaran tanah-tanah dikuasai orang secara tidak benar itu kan pemberian yang sah oleh negara di masa lalu. Tapi kan kita tidak boleh menyalah-nyalahkan masa lalu," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

"Saya pernah bilang, saya tidak menyalahkan, pada saat itu mungkin itu diperlukan untuk mengundang investor, apa saja, tapi jangan katakan itu diobral sekarang. Hanya itu saja yang saya katakan," sambung dia.

Terakhir, Mahfud mengangkat soal pembatalan MoU antara pemerintah daerah di Maluku Utara dengan PT LII terkait pemanfaatan Kepulauan Widi.

Menurutnya, MoU tersebut melanggar hukum karena prosedurnya salah.

Seharusnya, kata dia, izin untuk pengembangan investasi di pulau-pulau di Indonesia hanya boleh dikeluarkan oleh menteri KKP sementara Menteri KKP mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin.

Selain itu, dalam MoU juga tidak disebutkan pemanfaatan pulau yang mana dari gugusan Kepulauan Widi yang terdiri dari 140 lebih pulau.

Isi dalam MoU yang menyebutkan dalam tiga tahun sudah akan dibangun, kata dia, juga tidak ditepati.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan membentuk Satgas untuk meneliti pemanfaatan pulau-pulau terluar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas