Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hikmahbudhi Harap Vonis Setidaknya Sama dengan Tuntutan Jaksa
JPU juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo, terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa, 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dituntut denda Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menghormati keputusan jaksa tersebut.
"Kita hormati keputusan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk Roy Suryo," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi Wiryawan, Kamis (15/12/2022).
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini, hingga akhir.
"Kita akan terus kawal kasus ini hingga tuntas sampai vonis hukuman ditetapkan oleh majelis hakim," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Hikmahbudhi berharap, majelis hakim nantinya bisa menvonis Roy Suryo setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.
Ini guna memunculkan efek jera dan pelajaran, baik bagi Roy maupun masyarakat lainnya.
"Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU, hal ini mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari," ucap Wiryawan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.
Meme stupa Borobudur tersulut menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.
Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.